Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPRD Sumatra Utara berniat menyerahkan penyelesaian sengketa lahan eks HGU PTPN II kepada Presiden Joko Widodo. Langkah pintas tersebut diputuskan pada rapat kerja di Sibolangit (Kabupaten Deli Serdang), Jumat (15/11/2019).
Salah satu penyebabnya adalah kelambanan atau leletnya Gubernur Edy Rahmayadi melakukan eksekusi terkait pendistribusian lahan seluas 5.000 Ha lebih itu. Padahal sudah ada kesepakatan dengan berbagai pihak.
"Entah apa persoalannya kok persoalan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II ini begitu kompleks, tidak sesederhana yang kita pikirkan. Seharusnya kan HGU diukur, yang sudah habis izinnya dikeluarkan. Lalu didistribusikan atau digunakan untuk keperluan lainnya. Ini kan tidak," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, yang ditanyai terkait jalan pintas tersebut.
Tentang adanya pihak-pihak yang kemungkinan mengintervensi Edy Rahmayadi dalam proses pendistribusian lahan, Mangapul menyatakan akan mempelajarinya. Yang pasti, agar tidak terjadi tarik menarik antar berbagai pihak, khususnya di lingkungan Pemprov Sumut, penyelesaiannya diserahkan dulu kepada presiden. Biar pemerintah pusat yang memutuskan penyelesaiannya seperti apa.
Soal percaya atau tidak Edy Rahmayadi bersama jajarannya bisa menyelesaikan seluruh sengketa di atas lahan eks HGU PTPN II, hal tersebut dibicarakan kemudian. Kaitannya dengan kompleksitas masalah yang sulit dipahami.
"Kita anggap di sini (Pemprov Sumut) tidak akan ada penyelesaian yang cepat. Jujur saja, sudah bertahun-tahun masalah tanah ini tidak selesai-selesai. Masak membagi-bagi tanah saja susah," tegas Mangapul.