Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB) merekomendasikan kepada Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, agar mengaktifkan kembali Antony Sinaga ke jabatannya semula, yaitu Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Sumut.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat Nomor B-2818/KASN/8/2019 tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian dari Jabatan atas nama Antony Sinaga di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 26 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi.
Pasalnya menurut KASN, putusan gubernur yang mencopot Antony, tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur penanganan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
KASN juga menjelaskan bahwa terhadap alasan pencopotan Antony dari jabatannya karena unsur pelanggaran etika dan disiplin PNS, tidak memiliki landasan yang kuat karena Antony sebelumnya tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa pihak Pemprov Sumut.
Lalu apa tanggapan Gubernur Edy?. Ditemui usai peringatan Hari Anak Nasional tingkat Provinsi Sumatra Utara 2019, yang dipusatkan di Aula Gubernuran Jalan Sudirman Medan, Senin (18/11/2019), Edy hanya menjawab singkat.
"Apa?," ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan. Lalu disebutkan wartawan kembali soal tanggapannya atas rekomendasi KASN mengaktifkan kembali Antony Sinaga ke jabatannya. "Kok KASN, saya gubernurnya," ujar Edy singkat sambil meninggalkan wartawan.
Gubernur pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut perihal rekomendasi KASN itu. Namun sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis, menyebutkan rekomendasi KASN itu sudah ditindaklanjuti gubernur. Namun tindak lanjut itu masih berproses hingga saat ini.
"Sudah dan sedang kita tindak lanjuti. Hanya saja memang tidak semudah itu membalikkan Antony ke jabatan eselon III, masih ada proses. Kita juga sudah bilang ke Pak Antony agar mohon bersabar," ujar Syahruddin.
Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, dalam Keputusan Gubsu Nomor 821/2019 tertanggal 17 Juni 2019, mencopot Antony Sinaga dari jabatan Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Sumut menjadi fungsional di Badan Kesbangpol Sumut.