Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bos First Travel, Andika Surachman berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya. Pengacara Andika, Boris Tampubolon mengaku pihaknya menemukan novum atau bukti baru.
"Iya mau PK sudah jadi tinggal submit aja. Paling tinggal minggu atau minggu depan. Soalnya kemarin itu lama nyari bukti baru tapi sudah dapat sekarang tinggal disusun lagi," kata Boris saat dihubungi, Senin (18/11/2019).
Dia berharap hakim akan sependapat dengan permohonannya bahwa kasus tersebut masuk ke ranah perdata. Sehingga kliennya hanya membayar ganti rugi dan lepas dari hukuman pidana.
"Kalau PK itu kalau dikabulkan dengan sendirinya ya meringankan pasti kalau enggak bebas ya ringan. Nah kalau yang kita minta yang kita dalilkan ini itu masalah perdata bukan pidana. Kalau perdata akibat hukumnya Andika itu cuma ganti rugi saja ke jemaah. Jadi ini soal wanprestasi ada janji mau diberangkatin enggak. Jadi secara hukum kalau ini perdata nggak bisa dibawa ke pidana." kata Boris.
"Artinya kalau majelis hakim PK berpendapat dengan kami ini masalah perdata berarti Pak Andika harus bebas lepas dari tuntutan hukum karena ini bukan tindak pidana tapi ini masalah perdata," sambungnya.
Dia mengatakan jika hakim PK nantinya berpendapat kasus tersebut merupakan ranah perdata, jemaah dipersilakan menggugat ganti rugi secara perdata. Sementara, menurutnya, aset-aset yang dirampas untuk negara harus dilepaskan.
Dia mengaku akan mengirimkan surat ke Kejagung agar aset Andika tidak dilelang dalam waktu dekat. Boris mendukung pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang akan melakukan upaya hukum terkait putusan hakim yang menyatakan aset First Travel dirampas negara.
"Jadi sebetulnya kami lawyer-nya, jaksa dan jemaah sependapat (aset) dikembalikan ke jemaah. Makanya kami mau bersurat ke Kejagung agar ditunda lah eksekusinya kita masih mau PK," sambungnya.
"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin, SH, MH yang menyatakan putusan kasasi First Travel bermasalah, karena seharusnya secara hukum asset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban (jamaah). Hal ini juga sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP yang menyatakan dengan tegas bahwa harta kekayaan (aset) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini tentunya para jamaah," tutur Boris.
Sebelumnya, Bos First Travel, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah.
Jaksa sudah melakukan eksekusi terhadap Andika ke Lapas Gunung Sindur dari sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Cilodong Depok. Sementara istri Andika, Anniesa Hasibuan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. dtc