Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Baik Gubernur Sumatra, Edy Rahmayadi, maupun Ketua Tim Terpadu Pengendalian Banjir Kota Medan, Riadil Akhir Lubis, menyebutkan normalisasi Sungai Badera dihentikan. Riadil mengatakan, normalisasi dihentikan sementara karena pembebasan lahan yang belum tuntas. Karena itu, sedang dilakukan kajian aspek hukum untuk pembebasan lahan.
"Saat ini sedang mendalami landasan hukum untuk kita melakukan pembebasan tanah di sempadan dan di luar sempadan sungai," kata Riadil Akhir Lubis kepada wartawan di Medan, Selasa (19/20/2019).
Saat ini juga, jelas Riadil, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan pemetaan bidang tanah yang ada di sepanjang sisi sungai tersebut. Pemetaan itu menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Sebab ada rencana merelokasi warga yang ada di sempadan sungai tersebut.
"Kalau misalnya mereka menempati disana dengan ilegal, maka kita berikan namanya biaya kerohiman, tapi kalau tanahnya memiliki sertifikat tentu polanya dengan ganti rugi," ujar Riadil.
Dalam pelaksanaan normalisasi tersebut, Pemprov Sumut menurut Riadil belajar dari pengalaman DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat dalam melakukan proses normalisasi sungai. Oleh dua provinsi ini, proyek normalisasi sungai dilakukan dengan metode seperti itu.
"Meskipun sebenarnya di Medan itu ada Perda yang mengatur bangunan harus berjarak 10 meter dari sungai, tapi kita harus lihat sisi lain juga. Tahun ini proses normalisasi itu sudah berjalan," pungkasnya Riadil.