Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua KPK Agus Rahadjo mendukung pengajuan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU KPK yang baru itu selama ini dinilai KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi.
"Saya sendiri ikut sebagai pihak (pemohon). Mudah-mudahan saya juga nganter (ke MK), ada banyak pimpinan," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Meski di sisi lain Agus tetap berharap pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun sejauh ini Jokowi belum memberikan kode akan mengeluarkan Perppu menggantikan UU baru KPK itu.
"Kalau Perppu lebih baik, kalau berkenan menerbitkan Perppu lebih baik tapi hari ini kita akan mengantarkan judicial review ke MK," ucapnya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK sebagai salah satu pemohon untuk menguatkan gugatan itu. Sebab, dia menyebut pemohon gugatan yaitu Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sempat dipertanyakan status hukumnya.
"Ya kita punya legal standing-nya artinya memang itu mungkin yang dipertanyakan karena kemarin ada perdebatan civil society itu kan legal standing-nya apa. Ada artinya apa sehingga teman-teman civil society juga bertanya yang punya legal standing dari awal memang kita juga punya legal standing. Jadi kemarin meyakinkan saja," ucap Saut.
Untuk diketahui, rencananya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan mengajukan judicial review UU KPK ke MK hari ini. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan gugatan rencananya diajukan pada pukul 14.00 WIB.(dtc)