Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi II membuka opsi untuk merevisi undang-undang terkait dengan pemilu. KPU pun mengusulkan sistem rekap elektronik (e-rekap) masuk dalam revisi UU tersebut.
"Hal yang paling urgent sebetulnya untuk sekarang itu pertama memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu. Yang kedua, tidak lagi salinan itu diberikan dalam bentuk copy manual, tapi diperkenankan dalam bentuk digital," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Menurut Arief, penggunaan e-rekap bisa membuat penghitungan suara lebih efektif dan efisien. Anggaran pemilu juga dinilai bisa lebih hemat dengan penggunaan e-rekap.
"Pertama, e-rekap, maka pemilu akan menjadi efektif dan efisien, tidak perlu menunggu terlalu lama waktu tadi, 35 hari dan seterusnya. Pemilunya jadi lebih hemat karena tidak perlu lagi rekap di kecamatan yang berlama-lama itu, rekap di kabupaten, rekap di provinsi untuk pemilihan gubernur," ujar Arief.
Arief juga menyinggung banyaknya petugas KPPS yang meninggal karena kelelahan membuat salinan hasil pemilu. Karena itulah, Arief berharap salinan digital juga boleh digunakan dan masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
"Maka salinan digital itu akan memangkas tugas KPPS yang harus mengisi berlembar-berlembar salinan itu. Terutama untuk pileg, kalau untuk pilpres dan pemilihan kepala daerah sebetulnya jumlahnya tidak terlalu banyak," ucapnya.
Arief pun berharap dua poin usulan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Pilkada untuk tahun 2020. Arief pun menyambut baik usulan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi satu UU.
"Target jangka pendek UU Pilkada, supaya cepet ya, karena kita kan mau Pilkada 2020. Sementara untuk pileg-pilpres itu kan sebetulnya 2024, pilkadanya juga 2024. Tapi untuk yang jangka pendek kan 2020. Apakah revisi UU yang nanti dimasukkan dalam prolegnas itu akan melakukan pembahasan bersama, merevisi UU Pilkada dan pileg-pilpres jadi satu, itu bisa lebih cepat," jelas Arief.
Namun demikian, Arief berharap revisi UU yang terkait pemilu ini bisa selesai pada tahun 2021 mendatang. Jika urusan regulasi sudah selesai, Arief mengatakan penyelenggara pemilu bisa lebih fokus pada tahapan-tahapan pemilu.
"Kami berharapnya sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan pengalaman kemarin, 2021 revisi UU itu sudah diselesaikan, sudah digedok, sehingga ada waktu 2,5 tahun lebih bagi penyelenggara pemilu untuk satu, menindaklanjuti. Karena UU yang pasal-pasalnya direvisi pasti akan merevisi juga peraturan KPU," tutur Arief.
"Kedua, mensosialisasikan peraturan KPU yang baru itu, baik kepada peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu yang di tingkat bawah. Baru kemudian setelah itu siap kita masuk ke tahapan. Udah kita fokus kepada tahapan, tidak bicara lagi regulasi," pungkasnya. dtc