Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga Negara Asing (WNA), Said Abity Abdurahman asal Ethiopia akhirnya duduk di kursi Pengadilan. Pria berkulit hitam ini didakwa menjadi kurir narkotika jenis baru, daun khat seberat 7,9 kg di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/11/2019) sore.
Terdakwa yang berumur 30 tahun ini merupakan pengungsi yang tinggal di Community House (CH) Wiswa Keluarga Jalan Binjai Km 12,7 No.44 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Saat ditanya Majelis Hakim yang diketui Ferry Sormin, ia bertanya mengapa lokasi rumahnya dibuat di Kota Medan.
"Saya sehari-hari tinggal di sana, karena seorang pengungsi," tutur Said dengan bahasa asing namun ditranslator oleh penerjemah.
Usai memastikan seluruh data, jaksa penuntut umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Terdakwa Said ditangkap pada 18 Juli 2019 sekitar 13.30 WIB di Jalan Binjai Km 12,7 Wisma Keluarga No. 44 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
"Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," ungkap Jaksa.
Awalnya kasus bermula pada 18 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB dimana Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang yang mencurigai paket yang berasal dari Ethiopia.
"Paket tersebut akan masuk ke Sumatera Utara berupa 2 buah kardus dan setelah diperiksa ternyata berisikan daun khat," jelas Jaksa Rita.
Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu, berkoordinasi ke petugas kantor pos Sentra Pelayanan Pos Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang dan petugas kepolisian melakukan control delivery.
Lalu sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Adrian Alwin dan saksi Leonardo DD Nainggolan yang merupakan petugas Kepolisian menyamar seolah-olah petugas dari kantor pos mengantarkan paket untuk membantu kegiatan control delivery.
Selanjutnya mereka berangkat untuk mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang sesuai yang tertera dalam paket tersebut dengan alamat penerima di Jl. Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga No. 44 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
"Bahwa sekira pukul 12.45 WIB, sesampainya lokasi, saksi Leonardo DD Nainggolan dan saksi Hendrik Partomuan petugas kantor pos langsung masuk ke dalam kawasan Wisma dan menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku pihak keamanan di Wisma tersebut perihal terdakwa selaku penerima paket tersebut," jelas JPU.
Lalu petugas keamanan tersebut memanggil terdakwa Said dan tidak lama kemudian datanglah terdakwa menghampiri petugas kantor pos dan saksi Leonardo DD Nainggolan untuk mengambil paket dengan menunjukkan identitas diri dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp. 40.000.
Namun karena terdakwa belum membawanya selanjutnya terdakwa masuk untuk mengambil uang dan identitas diri.
"Setelah terdakwa menunjukkan identitas diri dan membayar Rp. 40.000, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB paket tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan menandatangani surat resi/surat serah terima paket kiriman dari negara Ethiopia kepada terdakwa," beber Jaksa.
Setelah paket tersebut barada di tangan terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 buah kardus yang di dalamnya terdapat 4 bungkus aluminium foil yang berisikan narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya seberat 7.900 gram netto.
Kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses secara hukum.
Bahwa terdakwa memperoleh kiriman/paket narkotika jenis daun khat dari seseorang yang bernama MARUF (DPO) dari negara Ethiopia.
"Dimana terdakwa berhubungan dengan Maruf melalui masenger facebook yang nantinya seterima paket tersebut akan dikirim kembali dengan baju gamis ke Kanada," jelas Jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.