Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatra Utara meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Nasional Tahun 2019. Pemprov dinilai memiliki kesadaran terhadap pentingnya arti informasi bagi masyarakat.
Anugerah KIP 2019 itu diterima Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, dari Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, didampingi Menkominfo, Jhonny G Plate, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya telah dilakukan monitoring dan evaluasi penilaian keterbukaan informasi badan publik tahun 2019 untuk Pemprov Sumut, yang meliputi beberapa indikator. Untuk indikator inovasi, Pemprov Sumut telah membangun Command Center (Sumut Smart Province), yang bermanfaat sebagai Sistem Informasi Terintegrasi (G to G, G to C, G to B).
Sedangkan untuk indikator kolaborasi, Pemprov Sumut telah melakukan kesepakatan kerja sama (MoU) dengan penyedia jasa internet (telkom, indosat, lintasarta, moratel, icon plus, dsb), kerja sama dengan KPK, Perguruan Tinggi, Komunitas IT, dan lainnya serta menjadikan Sumut Smart Province sebagai sumber data informasi bagi media cetak dan elektronik.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan bahwa memberikan informasi publik menjadi kewajiban bagi badan publik. Mekanismenya merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Selamat kepada para penerima penghargaan atas capaian terbaiknya," ucap Ma'aruf.
Sementara itu, Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, bersyukur atas pengharggan yang diberikan. Semoga ini menjadi motivasi kita semua untuk terus berbuat yang terbaik untuk masyarakat Sumut," ujar Ijeck.
Ijeck mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait dan masyarakat Sumut, yang telah berperan dalam melaksanakan transparansi publik di daerah ini. "Untuk itu, sekali lagi, kami ucapkan terima kasih, kepada semua pihak yang telah berupaya optimal untuk melaksanakan transparansi publik di Sumut," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat, Cecep Suryadi, menyampaikan, pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 merupakan wujud dari pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan KIP.merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan KIP pada badan publik. Kualifikasi Penerima penghargaan dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, Tidak Informatif. Pemberian Penghargaan oleh Wapres diberikan pada kategori Informatif dan Menuju Informatif.
Selain Pemprov Sumut, Anugerah KIP 2019 juga diraih DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, NTB, Riau, dan Sumatera Barat. Untuk partai politik yaitu PDI Perjuangan (PDIP). Untuk Lembaga Nonstruktural yaitu KPU RI dan Bawaslu RI.