Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pimpinan Komisi III DPR mendesak agar Kejaksaan Agung segera melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah aset First Travel yang dirampas oleh negara. Komisi III menyebut akan terus mengawasi perkembangan aset First Travel.
"Komisi III itu bermitra dengan cara profesional, jadi kata-kata deadline itu nggak laku. Tetapi, kami mengimbau kepada kejaksaan untuk mengembalikan aset FT, menjual, melelang kembalikan kepada pihak yang butuhkan," kata Ketua Komisi III DPR Hermn Hery kepada wartawan, Kamis (21/11/2019) malam.
Herman mengaku akan terus mengawasi perkembangan aset First Travel. Dia mendesak agar aset bisa dikembalikan ke jemaah untuk menggantikan ganti rugi jemaah.
"Ini kita akan awasi, kami mendesak untuk segera selesaikan. Kami mendesak untuk segera mengembalikan aset ke nasabah," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR berencana memanggil Kementerian Agama (Kemenag). Pemanggilan itu terkait aset First Travel yang dirampas negara.
Tak hanya memanggil Kemenag, Komisi VIII DPR juga berencana untuk memanggil pakar hukum. Hal itu untuk mencari langkah yang tepat dalam persoalan Kasus First Travel ini.
"Kita nanti akan coba memanggil Kemenag. Kalau perlu ya kita ingin memanggil pakar-pakar hukum perdata maupun pidana untuk mengambil langkah yang tepat agar kasus First Travel ini jangan sampai merugikan masyarakat yang memang sangat merugi akibat kelalaian negara sendiri," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019 ).
Diketahui, MA lewat kasasi memutuskan seluruh aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.
Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah, kacamata bermerek, mobil, dan aset lain. Aset tersebut rencananya untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara. Namun lelang akhirnya ditunda.(dtc)