Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumut mensosialisasikan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi terbaru, yaitu SPSE Versi 4.3 menggantikan Versi 4.0 pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sosialisasi itu dirangkaikan dengan bimbingan teknis LPSE 2019 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pokja LPSE, dan penyedia barang dan jasa, di The Hill Hotel and Resort, Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, Deli Serdang, Kamis (21/11/2019).
Melalui SPSE Versi 4.3 itu, proses tender dilaksanakan semakin transparan dan berdaya saing. Begitu juga informasi proyek semakin mudah diakses dan proses tender juga semakin mudah dilaksanakan.
Sosialisasi tersebut sesuai amanah UU Nomor 2 Tahun 2017 dan untuk menindaklanjuti instruksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12129/D.2/11/2018 tertanggal 21 November 2018, yang mewajibkan semua Pemda di Indonesia menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3 pada LPSE untuk pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2019.
Sekdaprov Sumut, R Sabrina, saat penutupan sosialisasi dan bimbingan teknis itu menekankan pengadaan barang dan jasa yang harus transparan dan taat aturan. Untuk itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pokja LPSE dan penyedia barang dan jasa harus berintegritas dan profesional.
"Ada unsur utama dalam pengadaan barang dan jasa yakni OPD, Pokja, dan penyedia, ketiganya haruslah jujur, taat aturan, profesional. Peraturan yang Saudara pegang ketat itulah yang menolong Saudara ke depan, tidak perlu takut siapapun, apalagi dijanjikan apapun, tunjukan integritas Saudara," ujar Sabrina.
Peningkatan LPSE adalah proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan kualitas pengelolaan layanan kapasitas dan keamanan informasi LPSE. Hal ini terus dilakukan agar pengadaan barang dan jasa di Indonesia dapat memberikan efisiensi yang signifikan bagi sistem keuangan.
LPSE adalah unit kerja satu institusi yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengadaan barang jasa secara elektronik. LPSE memiliki sistem pendukung yakni Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Aplikasi ini adalah unit kerja yang memiliki karakter startegis kolaboratif dan berorientasi pada kinerja karakter proaktif, serta mampu melakukan perbaikan yang berkelanjutan,” kata Sabrina.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumut, Syafruddin, mengatakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis perubahan sistem SPSE dari 4.0 menjadi versi 4.3, perlu diberitahukan kepada OPD, pokja LPSE, dan penyedia barang dan jasa.
"Kita harapkan dengan perubahan tersebut, semoga proses tender di Sumatera Utara semakin transparan, karena sistem yang kita bangun semakin baik," kata Syafruddin.