Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan instruksinya soal tender paket proyek pembangunan tahun anggaran 2020 harus sudah mulai 1 Januari, bukan 'ecek-ecek'. Bahkan, mantan Pangkostrad itu telah membuat surat edaran kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut untuk melakukan tender dini atau di 2019 untuk paket proyek pembangunan tahun anggaran 2020.
Dalam salinan Surat Edaran Nomor 027/12456/2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2020 tertanggal 21 November 2019 yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Jumat (22/11/2019), Gubernur Edy antara lain mengatakan proses tender paket proyek pembangunan tahun anggaran 2020 yang dilakukan pada tahun 2019, dilaksanakan oleh KPA, PPK dan Pokja tahun anggaran 2020.
Kemudian memastikan PPK melakukan persiapan tender dan melakukan koordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyediaan barang/jasa. Seluruh PPK diperintahkan untuk melaporkan pelaksanaan persiapan tender yang dilakukan sebelum tahun anggaran 2020.
Gubernur Edy dalam surat edaran itu juga meminta Kepala UKPBJ segera menetapkan Pokja. Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran itu.
Kemudian Gubernur meminta kepada seluruh Kepala OPD Pemprov Sumut segera menyampaikan daftar paket pekerjaan tahun anggaran 2020 untuk dilakukan tender dini pada tahun anggaran 2019.
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi, dengan penuh semangat menegaskan akan melaksanakan tender paket proyek pembangunan tahun anggaran 2020 di lingkungan Pemprov Sumut mulai 1 Januari 2020.
Bahkan mantan Pangdam I/BB ini siap mencopot para Kepala Dinas (Kadis) di Pemprov Sumut jika tender tidak dimulai 1 Januari. Pernyataan tegas Edy itu disambut berbagai pihak, ada yang optimis bisa terlaksana dan tak sedikit juga yang pesimis.
"Tanggal 1 dia sudah harus tender ," ujar Gubernur Edy dihadapan para kepala daerah pada acara penyerahan DIPA dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Selasa (19/11/2019).
Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, menegaskan siap melaksanakan perintah Gubernur Edy itu. "Siap, itu maksudnya pengadaan barang dan jasa, harus sudah dari awal, tidak menunggu akhir tahun," ujar Alwi Mujahit, Kamis (21/11/2019).