Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebijakan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, membuat tender dini atau dilaksanakan pada Desember 2019 untuk proyek pembangunan Pemprov Sumut tahun anggaran 2020, direspon oleh pengamat anggaran.
Gubernur Edy telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 027/12456/2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2020 tertanggal 21 November 2019.
Bahkan mantan Pangkostrad itu siap mencopot para Kepala Dinas (Kadis) di Pemprov Sumut jika tidak bisa melaksanakan tender dini tersebut.
Pengamat Anggaran Pemerintah, Elfenda Ananda, menilai tender dini tersebut adalah langkah positif dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan. Pekerjaan bisa lebih cepat dilaksanakan dan hasilnya bisa dinikmati lebih awal oleh masyarakat.
Namun diungatkannya agar tender dini harus dilakukan secara cermat, terutama menghitung kemampuan Pemprov Sumut dalam menghimpun pendapatan daerah.
"Harus cermat untuk pendapatan daerah," ujar Elfenda kepada medanbisnisdaily.com di Medan, Minggu (24/11/2019).
Mantan Sekretaris Eksekutif Fitra Sumut itu mengatakan, surat edaran tender dini itu akan efektif apabila sistem perencanaan APBD baik, terutama proyeksi pendapatan dan program kegiatan. "Kalau proyeksi pendapatan tidak tercapai akan sulit membatalakan proyek yang sudah ditender. Konsekuensinya adalah akan dianggarakan lagi pada tahun mendatang," sebutnya.
Selain itu, surat edaran tender dini itu akan efektif bila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut juga mentaati sekaligus memperkuat koordinasi antar OPD. Manfaat yang dirasakan pasti pembangunan cepat dinikmati dan daya serap anggaran akan lebih cepat.
"Surat edaran ini penting diikuti oleh transparansi proses tender yang akuntabel. Rakyat bisa menilai sejauh mana proyek yangg ditender tersebut transparan," pungkas Elfenda.