Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca dihentikannya pembongkaran atau penertiban, reklame liar kembali mulai bermunculan di sejumlah titik di Kota Medan. Di mana, reklame yang berdiri diduga menyalahi aturan atau ketentuan yang ada seperti tertuang pada Peraturan Wali Kota No 17/2019.
Memang reklame yang berdiri saat ini sudah tidak lagi berada di badan atau median jalan, tapi di persil atau lahan masyarakat yang disewa oleh pengusaha advertising.
Hanya, panel materi iklannya malah melewati persil yang ada. Padahal ketentuannya panel tidak boleh melewati batas persil. Reklame tersebut dapat dilihat di Jalan HM Yamin, persimpangan Jalan Gudang.
Selain itu ada juga tiang reklame yang berdiri di sempadan sungai persisnya di Jalan Zainul Arifin atau Kampung Madras. Papan reklame yang melekat seperti di sejumlah lokasi, seperti Jalan Iskandar Muda dekat Pasar Pringgan malah melewati batas gedung.
Di Jalan Suprapto, simpang Jalan Pemuda juga ada reklame melekat yang melewati luas bangunan. Padahal, Jalan Suprapto sendiri masuk ke dalam ruas jalas yang dilarang berdiri reklame.
Di Jalan S Parman simpang Jalan Adam Mlik ada juga terlihat dua reklame saling tumpang tindih. Ada pula reklame yang terpasang di jembatan penyemberangan orang (JPO) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, Hasan Pulungan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan reklame liar yang sudah mulai menjamur di Kota Medan.
"Kalau yang liar (reklame) seharusnya Pemko Medan harus tindak tegaslah," katanya, ketika dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Hasan menegaskan, sampai hari ini P3I Sumut tidak pernah dilibatkan atau diundang ketika Pemko Medan menerbitkan aturan tentang reklame.
"P3I Sumut tidak pernah diundang untuk Perwal 17/2019 dan tidak ada sosialisasi dari perwal tersebut langsung dijalankan," jelasnya.
Hasan Pulungan menambahkan, pihaknya juga tengah fokus memperjuangkan agar regulasi aturan reklame yang dibuat bisa melibatkan P3I.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengaku bakal menindaklanjuti informasi terkait berdirinya reklame liar. "Terima kasih informasinya, nanti kita lanjutkan ke Kabid yang bersangkutan," ujarnya.