Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Denis Berkam Lubis (23) menitikkan air mata usai divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan cabul terhadap anak di bawah umur terhadap Cinta (nama samaran). Denis diduga menjadi korban kriminalisasi penegak hukum sehingga sempat heboh dengan adanya aksi demo di Pengadilan Medan.
"Menyatakan terdakwa Denis Berkam Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," tegas majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11/2019) sore.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, yang didakwakan jaksa dinyatakan tidak terbukti.
Usai majelis hakim mengetuk palu, hakim anggota, Sri Wahyuni Batubara mengingatkan bahwa terdakwa telah divonis bebas.
"Kamu divonis bebas," ucap hakim Sri Wahyuni.
Mendengar itu, Denis langsung menemui abangnya, Wirya Satria Lubis yang selalu mengikuti persidangan ini. Keduanya berpelukan sambil menangis.
"Alhamdulillah...syukur Ya Allah. Perjuangan kami selama 10 bulan tidak sia-sia," ucap Wirya sambil berlinang air mata.
"Alhamdulillah," sambung Denis.
Wirya mengapresiasi majelis hakim PN Medan yang sudah memberikan keadilan kepada adiknya.
"Memang adik saya tidak bersalah," pungkasnya.
Kepada wartawan, JPU Toga Hutagaol mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas tersebut.
"Kita akan mengajukan kasasi setelah melapor ke pimpinan. Pertimbangan hakimnya dakwaan kita tak terbukti. Kalau terbukti, tak mungkin divonis bebas," kata JPU dari Kejari Medan yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan ini.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ade Lesmana, Mursyda dan Amir Mahmud Daulay menghargai sikap JPU yang menyatakan kasasi. Namun ditegaskannya bahwa tetap mengawal kasus ini sampai tingkat MA.
"Kita hargai jaksa yang mengajukan kasasi. Tapi kita tetap mengawal kasus ini sampai ke MA," cetus Mursyda.