Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp 3.222.556. Naik dari UMK 2019 sebesar Rp 2.969.824. Usulan UMK 2020 tersebut bsudha diajukan ke Gubernur Sumut untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
Anehnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan tidak akan mengikuti UMK 2020 dalam memberikan gaji kepada para pegawai harial lepas (PHL) atau yang sering disebut tenaga honorer.
"PHL beda dengan pekerja di perusahaan, jadi pemberian gajinya berdasarkan UMK 2019, sekitar Rp 2,8 juga, tidak ada kenaikan untuk 2020," kata Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Syahrial, di Medan, Jumat (29/11/2019).
Kata dia, kemampuan keuangan Pemko Medan memberikan gaji kepada PHL di tahun 2020 hanya bisa mengikuti UMK 2019. "UMK 2019 sama dengan gaji ASN golongan 3 loh, Pemko Medan kan tidak orientasi keuntungan, ada pelayanan di sana," jelasnya.
Sayangnya, ia tidak bersedia mengungkapkan berapa besaran jumlah keseluruhan PHL di Kota Medan serta jumlah anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji PHL di tahun 2020.
"Tidak ingat, kalau rencana pengurangan (PHL) saya tidak tahu," bebernya.