Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah tengah menyusun peraturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, salah satu hal yang diatur adalah mempermudah perizinan untuk memudahkan usaha. Pasalnya, kini peringkat ease of doing bussines (EODB) alias kemudahan berbisnis di Indonesia turun peringkatnya.
Lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pemerintah akan memudahkan investasi dengan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, pemerintah akan lebih fokus menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota
"Penghapusan IMB-Amdal bukan berarti pemerintah mengenyampingkan kualitas penataan ruang dan kelestarian lingkungan. Pemerintah tengah menyusun RDTR Kabupaten/Kota," kata Himawan lewat keterangan resminya dikutip Jumat (29/11/2019).
Himawan menjelaskan dengan penyusunan RDTR yang baik, setiap wilayah akan jelas peruntukan lahannya. Kalau sudah jelas dan tertata dia menyebutkan IMB maupun Amdal tak perlu lagi diperlukan.
"Apabila itu sudah ada di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, maka setiap wilayah akan jelas peruntukan ruangnya, dengan begitu tak lagi membutuhkan pengajuan IMB-Amdal terkait investasi," ujar Himawan.
Himawan juga menyebut kementeriannya juga terus berupaya memberantas mafia tanah. Dia menyebutkan pihaknya membentuk tim terpadu khusus dengan Polri.
"Selain itu yang juga menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan investasi adalah dengan pemberantasan mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan POLRI membentuk Tim Terpadu untuk memberantas mafia tanah," ucap Himawan.
Kewenangan Kementerian ATR/BPN pada pencegahan dan pemberantasan mafia tanah adalah dalam urusan administratif berupa kepastian sumber data. Sedangkan untuk penentuan pidana atau perdatanya menjadi kewenangan pihak Kepolisian.
"Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN bersinergi, bekerja sama untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat," tambah Himawan.
Himawan juga mengatakan kementeriannya melakukan digitalisasi data-data pertanahan, untuk mengembangkan layanan pertanahan berbasis elektronik. Saat ini sudah ada 4 layanan, tahun 2020 akan ditambah lagi dan ditargetkan tahun 2024 seluruh pelayanan pertanahan dan tata ruang sudah elektronik seluruhnya.
"Dengan adanya digitalisasi pertanahan dan dengan data yang akurat ke depan praktek mafia tanah akan berkurang dengan sendirinya, karena dokumen pertanahan sudah tidak berbentuk fisik yang sulit untuk dipalsukan, tentu dengan security keamanan data yang tinggi," ucap Himawan.
Sebagai informasi, peringkat EODB Indonesia menurun di tahun 2019. Pada 2018, berada di peringkat 72 kini hanya bercokol di peringkat 73.(dtf)