Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hati-hati kalau bermain ludo. Oleh sebagian kalangan permainan menghibur itu bisa juga dianggap sebagai judi. Bisa dijadikan alasan untuk berbuat macam-macam bagi pemainnya. Seperti yang dialami Surianta Tarigan.
Kepada medanbisnisdaily.com (29/11/2019), Surianta bercerita permainan ludo tersebut membuat karier yang sudah dibangun di perusahaan tempatnya bekerja, PT AIA Financial, selama 17 tahun berakhir seketika. Padahal, saat itu dia bermain ludo di luar jam kerja. Utamanya, saat hendak pulang menuju rumah, menanti kemacetan jalan raya berakhir.
"Bermainnya di meja pos sekuriti dengan satpam atau office boy, bukan di ruang kerja atau pada saat jam kerja. Hanya iseng-iseng, seru-seruan dengan HP Android yang ada aplikasi game ludonya," katanya geram.
Persisnya dia sudah bekerja di AIA Financial selama 17,5 tahun. Jabatan terakhir yang diembannya customer sales manager. Melayani nasabah yang yang sudah memegang polish. Per-1 April lalu terhenti. Dia diberhentikan manajemen pusat di Jakarta. Gara-gara main ludo yang dianggap sebagai judi.
BACA JUGA: Pimpinan Perusahaan Asuransi AIA Medan Dilempar Bunga Oleh Massa Pendemo
Ikhwal kisahnya, papar Surianta, November tahun lalu tim compliance dan HRD AIA dari Jakarta datang ke kantornya di gedung Lippo Plaza Medan. Tepatnya di lantai 8. Guna melakukan pemeriksaan. Termasuk padanya yang disebut kerap bermain ludo.
Singkat kata, pada 15 Februari 2019 oleh HRD dia dinyatakan diberhentikan. Alias di-PHK. Atas tuduhan bermain judi.
"Siapa yang main judi, mana saksinya, kalau benar main judi kenapa hanya saya yang diberhentikan," ujar Surianta.
Beberapa hari setelah dinyatakan di-PHK dia diundang datang ke kantor pusat AIA di Jakarta. Bertemu dengan atasannya Donna Rosaline Panjaitan dan Lika Shalia yang merupakan Head of Customer Service serta Rully Fernandez dan Falaq dari HRD.
Pengakuannya, sesungguhnya berat baginya ketika itu memenuhi undangan tersebut. Karena alasan yang tidak diketahuinya persis, untuk keperluan apa dia datang ke sana.
Tutur Surianta, ternyata oleh para atasannya itu dia diminta untuk menerima keputusan perusahaan memberhentikan dirinya sebagai karyawan AIA. Kepadanya ditawarkan pesangon sebesar lima bulan gaji.
Dia tak bisa membuat keputusan atas permintaan tersebut; antara menerima dan menolak. Dengan berbagai pertimbangan, terlebih pendapat pihak keluarganya. Keinginannya untuk membicarakan terlebih dulu dengan suaminya ditolak. Dianjurkan agar ditelepon saja.
"Saya dalam kondisi tertekan, tetap didesak agar menerima dan menandatangani surat pernyataan PHK," terangnya.
Sebesar lima bulan gaji ditambah bonus yang setara dengan satu bulan gaji diberikan AIA kepadanya sebagai pesangon. Untuk masa kerja 17,5 tahun.
Setelah sadar kalau pesangon yang diterimanya tidak sesuai dengan UU Tenaga Kerja No. 13/2003, khususnya yang mengatur tentang pesangon, Surianta kian meluap kegeramannya terhadap manajemen AIA. Dia menuntut agar pesangonnya yang sesungguhnya agar diberikan.
Katanya, setidaknya yang harus dibayarkan adakah Rp 500 juta. Dengan kalkulasi, dua peraturan menteri tenaga kerja. Karena sudah mengabdi belasan tahun, maka nilai pesangonnya sebesar 2x9 bulan gaji.
"Saya juga ingin AIA memulihkan nama baik saya," tegasnya.
Saat ini bersama Posko Perjuangan Rakyat Sumatra Utara, Surianta tengah berjuang merebut haknya. Dengan berbagai cara. Termasuk melakukan desakan dengan aksi demonstrasi. Seperti yang digelar beberapa hari lalu (28/11/2019).