Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, ingin agar jaringan utilitas seperti kabel udara dan tiang penyangga eksisting di seluruh daerah Sumut tertata rapi atau tidak semrawut.
Gubernur menilai semrawutnya jaringan utilitas mengganggu kenyamanan, keamanan dan menyebabkan penyumbatan dan potensi banjir di Sumatra Utara. Gubernur juga menginginkan penataan pedestarian dan penertiban jaringan utilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terhadap hal itu pun, Gubernur Edy mengeluarkan Instruksi Nomor 188.54/5/INST/2019 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas di Provinsi Sumut tertanggal 6 November 2019.
Dalam salinannya yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Sabtu (30/11/2019) disebutkan bahwa Instruksi Gubernur Sumut itu ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumut dan kepada 13 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Lebih jelasnya, Bupati/wali kota dan OPD Pemprov Sumut tersebut diinstruksikan melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penataan jaringan utilitas 3 bulan sekali dan melaporkannya kepada gubernur.
Kemudian agar Bupati/wali kota dan OPD Pemprov Sumut melakukan kajian secara teknis dan yuridis terhadap kebijakan daerah dalam hal penataan dan penertiban jaringan utilitas. Untuk itu, diharapkan agar ada koordinasi penataan jaringan utilitas dengan pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Effendy Pohan, mengatakan telah mulai melakukan langkah-langkah koordinasi penataan jaringan utilitas itu. Hal senada juga dikatakan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Zubaidi.
Sebelumnya, kata Effendy Pohan, Gubernur Edy berpesan bahwa masing-masing pemilik jaringan utilitas membangun tiangnya masing-masing, sehingga terjadi kesemrawutan dan mengganggu estetika kota. Seperti kota kota besar Indonesia saat ini, Jakarta, Surabaya, sudah pakai kabel tanam dan terpadu sehingga rapi dan tertata.
Untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur itu, telah dilakukan 2 kali rapat teknis mengundang pihak-pihak terkait. Pertama rapat pada 11 November 2019 dan rapat kedua Rabu 27 November 2019.
Rapat kedua menghasilkan sejumlah langkah-langkah penataan. Pertama Bupati/Wali Kota akan mengusulkan ruas jalan prioritas masing masing wilayahnya yang akan menjadi objek penertiban jaringan/kabel udara dengan tenggat waktu 4 Desember 2019 harus sudah diterima Gubernur Sumut.
Sebagai contoh Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol merupakan prioritas yang harus dikerjakan, karena merupakan beranda depan kota Medan sebagai Ibu Kota Provinsi.
"Selanjutnya, seluruh asosiasi dan operator jaringan akan menyiapkan detail engineering design penataan jaringan/kabel udara berdasarkan usulan ruas jalan tadi, sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," ujar Effendy Pohan, yang saat itu memimpin rapat itu.
Berikutnya, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut juga diminta untuk mencermati dan memperhitungkan review tentang tata ruang kabupaten/kota perihal jalur utilitas. Kemudian Instruksi Gubernur itu disampaikan kepada PT PLN, PT Telkom, PDAM Tirtanadi, PT PGN sebagai pedoman pelaksanaan perusahaan ke depan.