Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan hektare lahan yang diklaim masyarakat di Kawasan Kelurahan Kuala Bekala Medan masih berada (masuk) dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil BPN Sumut, Bambang Supriono, menjawab medanbisnisdily.com seusai menghadiri acara yang digelar Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) yang digelar di Hotel Le Polonia Medan Senin (2/12/2019).
Hadir pada acara itu para direksi dan pekerja BPR yang berasal dari Sumut, Se
Disebutkannya, kawasan lahan tersebut masih belum berakhir Hak Guna usahanya. Jadi menurut Bambang klaim oknum oknum yang mengaku menjadi pemolik lahan tidak dibentengi alas hak yang sah.
Beranjak dari kasus tersebut, kata Bambang Supriono, banyak masalah lahan masyarakat bermasalah dan selalu terkait dengan PTPN2.
Menurut Bambang, hampir sekitat 80% persoalan tanah yang terjadi di Kota Medan sekitarnya berkaitan dengan PTPN II. Sebab, Kota Medan berada dan dikelilingi oleh PTPN II.
Disebutkan Bambang, munculnya friksi atas tanah (lahan) disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya, akibat tindakan sebagian masyarakat yang gegabah melanggar hukum yakni menguasai atai menggarap lahan secara tidak sah.
Sekadar mengingatkan baru baru ini pihak direksi PTPN II mengumumkan akan membangun puluhan ribu unit rumah di atas lahan miliknya di Kawasan Kuala Bekala. Untuk itu pihak PTPN II menggandeng pengembang untuk melakukan pembangunan. Namun beberapa saat berjalan kantor pengembang di kawasan Kuala Bekala dirusak orang tak dikenal.