Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap distribusi gula. KPK belum memperoleh keterangan terkait ketidakhadiran Syarkawi.
"Saksi Syarkawi Rauf, Komisaris PTPN VI tidak hadir, belum diperoleh informasi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Syarkawi Rauf merupakan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, Yuyuk mengatakan satu saksi lain juga tidak hadir atas nama Mubin, yang merupakan Ketua APTRI (Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia) X.
Kedua saksi ini dipanggil untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
Nama Syarkawi Rauf muncul dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Jaksa menyebut Pieko memberikan uang SGD 190.300 kepada Syarkawi Rauf yang menjabat sebagai Komisaris Utama PTPN VI.
"Terdakwa telah memberikan uang kepada M Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar SGD 190.300 atau setara dengan Rp 1.966.500.000," tutur Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap, yakni I Kadek Kertha Laksana bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.
"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).dtc