Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutus perkara gugatan nasabah bernama, Herman, terhadap Bank Panin yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Selasa (3/12/2019) sore. Dalam agenda putusan itu, hakim menilai surat kuasa hukum dari penggugat masih ada kekurangan sehingga harus diperbaiki kembali.
"Dengan adanya kekurangan dalam pengajuan surat kuasa dari penggugat maka kasusnya tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim diketuai, Eliwarty, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Penggugat, Rico Yustanto SH, mengaku menerimanya. Namun, begitu putusan yang disampaikan bukan masalah pokok perkara.
"Untuk masalah pokok perkara belum diperiksa karena adanya cacat formil pada surat kuasa penggugat," tuturnya.
"Oleh karena itu, nanti surat kuasa diperbaiki dan akan diajukan kembali. Ya, saat ini putusan kita terima. Kita pikir-pikir dululah," sambungnya.
Diketahui, pada 22 Mei 2019 kliennya bernama Herman menyuruh karyawannya mengirimkan (mentransfer) uang ke rekening BCA milik PT Marisi Idola Sumber Sejahtera sebesar Rp70.325.300 yang telah jatuh tempo.
Namun selesai melakukan transaksi pihak Bank Panin tepatnya sekira pukul 14.00 WIB (hari yang sama-red) menghubungi bahwa ada salah pengetikan dari teller yang seharusnya berjumlah Rp70.325.300 menjadi Rp7.033.530.
"Akibat kesalahan pengetikan penyetoran pembayaran ke PT MISS yang seharusnya lunas, kini klien kami mengalami wanprestasi (tunggakkan baru) terhadap tindakan kelalaian pegawai Bank Panin," jelas Rico, waktu itu.
Rico menuturkan, saat kliennya mencoba mempertanyakan kasus salah pengetikan pihak Bank Panin terkesan menutupi. Tak hanya itu, pihak Bank Panin secara sepihak dengan sadar telah mencoret dan merubah jumlah nominal di dalam cek BC 140740 tanpa adanya konfirmasi dari kliennya tersebut.
"Di sini jelas ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar. Bagaimana bisa cek yang sudah tertulis dengan jelas nominalnya tanpa adanya pemberitahuan kepada nasabah dicoret oleh pihak bank," jelasnya sembari mengaku telah menyimpan semua dokumen salinan transaksi yang dicoret atau dibatalkan sepihak tersebut.
"Memang terhadap kasus ini, Herijes selaku Sub Branch Manager dan Jusri Buhali selaku Branch Mananger Bank Panin mengakui kesalahan pengetikkan nominal tersebut," pungkasnya.