Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, akhirnya, Selasa (3/12/2019) menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terhadap Dedi Suwandi (40) guru/pembina santri di salah satu pesantren di Kecamatan Padang Tualang, Langkat, selaku terdakwa perkara pencabulan terhadap belasan anak di pondok pesantren yang dibinanya.
Vonis Majelis hakim yang diketuai Efendi SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reinhard Harve ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan penjara dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban.
JPU Reinhard Harve mengatakan, pihaknya merasa puas karena vonis hakim di atas tuntutan JPU.
"Ya, seperti kita ketahui pada sidang sebelumnya penuntut umum menuntut maksimal 16 tahun penjara, dan ini di atasi harapan penuntut umum," katanya
Dikatakanya lagi, ada satu yang tidak sependapat dengan hakim, dengan menolak restitusi, hal ini menjadi dasar JPU koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Reinhard juga menyatakan Restitusi (pembayaran ganti rugi) diakumulasikan oleh pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) Rp 251 juta untuk 11 korban.