Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. KPUD Labuhanbatu Selatan (Labusel) sudah menetapkan jumlah dan sebaran dukungan sebagai persyaratan untuk pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Labusel 2020. Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tertuang dalam pengumuman KPU Nomor: 1671/PL.02.2-Pu/1222/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel 2020.
Ketua KPUD Labusel, Efendi Pasaribu, mengatakan, pihaknya telah menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan sesuai SK KPUD Labusel No. 194/PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/X/2019. Adapun jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 18.893 dukungan dan minimal tersebar di tiga kecamatan.
"Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Labusel dilaksanakan, pada 19-23 Februari 2020," kata Efendi, Rabu (4/12/2019).
Dijelaskan, waktu penyerahan tersebut dengan ketentuan, pada 19-22 Februari 2020, pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, 23 Februari 2020, dimulai pukul 08.00-24.00 WIB, bertempat di Kantor KPUD Labusel, Jalinsum-Titi Kembar No. 1A-C, Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Disebutkan, formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel (Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diperoleh Kantor KPUD Labusel.
Adapun dokumen yang diserahkan, kata dia, yakni Formulir Model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 1 (satu) rangkap asli. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi Silon. Formulir B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi Silon.
Untuk informasi lebih lanjut sebut dia, KPUD Labusel menyediakan layanan Helpdesk Bakal Calon Perseorangan setiap hari kerja mulai pukul 09.00-16.00 WIB, di Kantor KPUD Labusel, Jalinsum-Titi Kembar No. 1A-C, Lingkungan Bedagai, Kel. Kotapinang.