Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Reskrim Polsek Delitua kembali menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap petugas di Jalan Besar Delitua, Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tersangka Junardi alias Putra alias Salan (29) warga Jalan Mawar, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam plastik klip kecil yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolsek Delitua, AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (7/12/2019) kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Di mana lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Sehingga petugas pun melakukan penyelidikan dan ingin mengetahui pelaku yang bebas menjual barang haram itu kepada pembeli.
Sampainya di lokasi tersebut, petugas langsung melihat tersangka. Tak buang waktu lagi, tersangka langsung diringkus.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam tas sandang milik tersangka," terang Doly Nainggolan.
Ketika diintigrasi petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan untuk diedarkan. Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.