Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut hukuman mati bagi koruptor di luar kasus bencana masih wacana. Pemerintah masih melihat perkembangan yang ada.
"Ya kan kita lihat aja dulu perkembangannya. Kan ini masih wacana," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Untuk saat ini, hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan jika terkait kasus anggaran bencana alam yang ditilap. Namun, kata Yasonna, itu adalah hukuman maksimal yang diberikan.
"Yang dimungkinkan itu kan kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam. Yang menyangkut itu. Tapi kan dalam praktik pernah ada di Lombok yang gempa baru ada kasus seperti itu, tapi kan hukumannya, itu kan ancaman maksimal," ujar Yasonna.
Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah kasus mantan anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar Muhir yang terjaring OTT Kejari Mataram terkait pungli bencana alam. Namun Muhir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp 100 miliar, dia telan Rp 25 miliar, itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," kata Yasonna.
Wacana itu sebelumnya disampaikan Jokowi hari ini usai peringatan hari antikorupsi di SMKN 57 Jakarta. Namun Jokowi menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa saja dimasukkan ke revisi UU terkait jika ada kehendak masyarakat.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," ujar Jokowi. dtc