Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Periode November hingga 8 Desember 2019, jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap 39 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Ras Maju Tarigan dalam konferensi pers, Senin (9/12/2019)
"Jumlah LP 24 kasus, tersangka 38 orang. Total berat barang bukti sabu-sabu seberat 144,59 gram. Sementara ganja 9.324,70 gram. Para tersangka ditangkap dari beberapa tempat di sejumlah kecamatan Kabupaten Karo. Mayoritas dari info yang diberikan warga. Kita tetap mengharapkan peran serta masyarakat", ujar Wakapolres.
Selanjutnya Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan dalam paparannya, tetap menghimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam jerat lingkar peredaran narkotika. Selaras dengan Wakapolres, ia juga tetap mengharapkan agar masyarakat tetap berperanserta dalam memberantas peredaran narkoba tetap aktif.
"Jumlah personil terbatas, wilayah hukum luas. Laporan dan info dari masyarakat sangat membantu kinerja Satres Narkoba. Jangan sungkan dan ragu, kerahasiaan pelapor tetap kita jaga. Itu dilakukan demi kemajuan Tanah Karo dan kenyamanan hidup bersama sekaligus penyelamatan genari penerus bangsa," ujar AKP Ras Maju.