Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Kedapatan miliki narkotika jenis sabu, ZN als Ba'ang (37) warga Dusun 4, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batubara, ditangkap Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara.
"Pelaku ini merupakan residivis, sudah pernah masuk penjara. Dia pemakai, bantu ngedar juga," kata Kepala BNN Kabupaten Batubara, AKBP Zainuddin, didampingi Seksi Pemberantasan BNN Batubara, Kompol Hendra, saat siaran pers di Kantor BNN Kabupaten Batubara, Kecamatan Sei Balai, Selasa, (10/12/2019).
Ia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 disekitar kawasan Jl. Acces Road Inalum, Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Sebelumnya, BNN Batubara mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya penangkapan.
Dari tersangka berhasil diamankan ; 1,3 gram sabu, 2 lembar kertas tisu dan 1 unit sepeda motor merk Vario. Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterkaitan dengan jaringan pengedar di Kabupaten Batubara.
Dikatakannya, disamping melakukan penangkapan, BNN Kabupaten Batubara telah melakukan upaya pencegahan, yaitu diseminasi informasi melalui talkshow dan diseminasi informasi melalui media penyiaran radio. Selanjutnya, melalui program P4GN, yaitu upaya meminimalisir permintaan narkotika (Demand), sampai akhir tahun 2019, BNN Kabupaten Batubara telah melaksanakan program rehabilitasi bagi korban penyalahguna/pecandu narkotika sebanyak 40 orang.
"Program rehabilitasi dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Bagi pecandu yang diantarkan keluarganya untuk memohon rehab, BNN siap untuk membantunya," ujar Zainuddin.