Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang Permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Mandalasah Turnip melalui tim penasehat hukumnya Oktoman Simanjuntak SH MH, Ridin Turnip SH dan Jenris Siahaan SH, melawan termohon I Polda Sumut dan termohon II Kejati Sumut, Jumat (13/12/2019) siang. Di persidangan itu terungkap bahwa sebelumnya ada upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan yang telah dilakukan Mandalasah kepada pihak keluarga besar almarhum Hamonangan Simbolon, ayah Juli Richard Simbolon, yang melaporkan Mandalasah ke Polda Sumut.
Hal itu tertuang dalam bukti-bukti yang diajukan tim penasehat hukum Mandala ke hakim tunggal, Sabarulina Ginting di persidangan. Bukti-bukti itu di antaranya surat-surat somasi yang dilayangkan Mandalasah ke Juli pada saat Juli meminta uang milik ayahnya yang dia klaim adalah bagian dari permodalan ayahnya pada proyek pembangunan jembatan Talun Kondot I di Pematang Siantar dengan nilai Rp 11 miliar tahun 2018.
"Mandala sudah berupaya dengan itikad baik mengundang Juli beserta keluarganya untuk membicarakan penyelesaian klaim penagihan yang dimintakan Juli sebesar Rp 1 miliar. Pertemuan itu dilaksanakan pada bulan Januari yang dihadiri oleh keluarga besar Juli di rumah abangnya bapak pelapor. Hal itu dilakukan Mandala setelah Juli menghadang pelaksanaan pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan di Siantar awal 2019. Menurut Mandala waktu itu, karena dirinya dan ayahnya si pelapor adalah teman baik, maka ia mau menyelesaikan tudingan pelapor dengan cara kekeluargaan," cerita Ridin Turnip kepada wartawan menjelaskan bukti-bukti surat yang diajukan ke hakim.
Namun, pada saat Mandala meminta bukti bon-bon pengeluaran sebagai dasar pembenaran bahwa memang benar semasa hidup ayah pelapor ada mengeluarkan uang pribadi untuk proyek tersebut, hingga saat ini, pelapor tak kunjung menyerahkan.
"Atas itulah pada bulan Mei 2019 akhirnya kuasa hukum Mandala melayangkan somasi pertama ke kantor pelapor, rumah pelapor dan rumah abangnya bapak pelapor. Somasi itu diterima dengan bukti tanda terima yang tandatangani oleh isteri abang kandung Hamonangan Simbolon. Setelah itu, somasi kedua dan ketiga juga ia layangkan," tambahnya, sembari mengatakan bukti pernah melayangkan somasi tersebut telah diserahkan ke persidangan.
Menurut Ridin, upaya itikad baik telah dilalui Mandala pasca pelapor mendesak agar uang milik ayahnya sebesar Rp 1 miliar dikembalikan Mandala kepadanya.
"Inilah itikad baik yang sudah kita lalui. Meskipun sebenarnya, ayah pelapor dengan Mandala adalah teman baik, namun pasca meninggalnya Hamonangan, anaknya merasa ayahnya adalah pemodal di proyek itu, padahal ayahnya dengan Mandala tak punya kontrak kerja dalam proyek itu," ucap Ridin.
Di persidangan itu sendiri juga terungkap bahwa nama Hamonangan, ayah Juli, tidak pernah ada di dalam kontrak pengerjaan proyek dengan pagu anggaran Rp 11 miliar itu. Justru yang ada namanya adalah Mandalasah selaku Direktur Utama PT Lintong Bangun Makmur sebagai pemenang tender. Hal itu dikatakan Manginar Panjaitan dari Dinas PUPR Kota Pematangsiantar yang dihadirkan sebagai saksi. Manginar yang kapasitasnya sebagai pengawas di proyek itu justru mengatakan tidak ada rekanan lain selain PT Lintong.
"Ada bukti kontrak pekerjaan antara Mandalasah dengan bendahara umum Dinas PUPR. Tidak ada rekanan kerja selain PT Lintong," jelasnya.
Terkait laporan Juli soal cek yang diberikan Mandalasah yang menjadi persoalan di kasus itu, saksi Jantinor Turnip yang dihadirkan di persidangan mengatakan bahwa sebenarnya dirinyalah yang disuruh Mandala untuk mengambil cek yang diletakkan di loker kantor. Namun ketika dirinya mengambil cek di loker itu, cek tersebut digabungkan dengan cek dari perusahaan lain selain PT Lintong Bangun Makmur.
"Waktu itu, saya dipanggil pak Mandala untuk mengambil selembar cek kosong di loker. Lalu saya mengambilnya. Tetapi saya tidak melihat itu cek atas nama PT Lintong atau milik perusahaan lain. Saya ambil begitu saja. Setelah saya ambil, saya menemui kembali pak Mandala yang waktu itu sedang bersama Juli di kantor. Lalu saya diperintah untuk mengisi cek itu dengan tulisan Rp 1 miliar. Setelah itu ditandatangani pak Mandala," ucap Jantinor sembari mengatakan, di kantor tempat ia kerja, bukan hanya PT Lintong yang menempati, ada beberapa PT, termasuk PT Bukit Panorama, pemilik asli cek yang menjadi permasalan tersebut.
Namun sebelum cek tersebut diserahkan ke Juli, Mandala, lanjut saksi mengatakan cek tersebut akan cair apabila Juli menyerahkan klaim bon-bon belanja yang sebelumnya diakui Juli telah dibelanjakan oleh almarhum ayahnya. Dan persyaratan itu juga dituangkan di kuitansi tanda terima penyerahan cek antara Mandalasah dengan Juli sesaat cek tersebut secara resmi diserahkan Mandala ke Juli. Tanda terima itupun ditandatangi Juli. Namun hingga saat ini, bon tersebut tidak diserah-serahkan.
Sedangkan Dr Berlian Simarmata SH MHum, dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang dihadirkan sebagai ahli di persidangan itu mengatakan bahwa kasus yang seperti dialami Mandalasah lebih bernuansa perdata di banding pidana. Menurutnya, persoalan salah spesimen pada cek bila tidak dibarengi dengan adanya niat jahat, maka unsur-unsur pidana yang diatur dalam pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan akan tidak terpenuhi.
"Bila salah satu unsur tidak terpenuhi, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan," ucapnya.