Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Tim gabungan yang terdiri aparat TNI, Polri dan petugas pemasyarakatan, melakukan razia di Rutan Klas IIB Labuhan Deli yang mereda di Jalan Titi Pahlawan, Madan Labuhan, Sabtu (14/12/2019).
Petugas yang melakukan razia, memeriksa sejumlah kamar yang ditempati Warga Binaan Pemasyarakat (WBP). Dari kamar-kamar tersebut berhasil ditemukan, handphone 60 unit, charger HP 30 unit, baterai HP 22 unit, headset 11 unit, pisau 20 unit, gunting kuku 4 unit, gunting 15 unit, sendok besi 33 biji, gasper 2 buah, mancis 6 buah.
Kepala Rutan Klas IIB Labuhan Deli, Nimrot Sihotang didampingi Kepala Pengamanan, Erwin Siregar kepada medannbisnis menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan pada kamar hunian WBP yang berada di Lantai I, II dan III.
"Ada 52 kamar WBP yang digeledah, penggeledahan dilaksanakan terhadap badan dan barang yang berada di kamar hunian tersebut," kata Nimrot.
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Ibu Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Nomor PAS-PK.02.10.011442, tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan tanggal 12 Desember 2019.
"Atas atensi pimpinan tersebut, maka kami melakukan langkah-langkah seperti kepala Divisi Pemasyarakatan, turun langsung ke Lapas/Rutan untuk melakukan gerakan bersama melakukan razia," ujar Nimrot. Dalam razia tersebut petugas gabungan tidak menemukan narkoba.
Seluruh barang-barang terlarang hasil razia gabungan di dalam kamar hunian WBP, akan dituangkan dalam BAP sebagai laporan kepada pimpinan.