Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terlibat human trafficking, tiga orang komplotan Mami Nurbetti alis Bebi disergap petugas Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan di kawasan Dumai, Provinsi Riau.
Komplotan Mami Nurbetti terlibat penjualan anak di bawah umur di Kota Medan. Ketiga pelaku itu masing-masing Nurbetti (40) warga Purwosari, Komplek Pelangin Asri, Kelurahan Pulobrayan, Rudi Safri Lubis (41) warga Dusun IV, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan Joni Markus (37) warga Dumai Kota, Provinsi Riau.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Datang Hartanto, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019), mengatakan, komplotan penjualan anak di bawa umur ini ditangkap berdasarkan laporan LP/ 1995/ A/IX/SPKT Restabes Medan tanggal 23 November 2019 atas pelapor Rudianto Manurung SH MH. Selamanya petugas melakukan pengejaran kepada pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya dan berhasil ditangkap di salah Kota Dumai. Para komplotan iti berkutik dan diboyong ke Kota Medan untuk dijebloskan ke penjara, " tambahnya.
Kata Kombes Datang, modus komplotan Mami Nurbetti ini, mengajak calon pekerja yang masih muda untuk bekerja di Malaysia. Namun para korban bukan kerja di restauran di Malaysia tapi bekerja sebagai pemuas nafsu hidung belang di Kota Tanjung Balai Karimun. Sehingga petugas pun tidak tinggal diam untuk mengungkap kasus penjualan anak di bawah umur tersebut. "Kita inginan suasana tetap kondusif di Kota Medan, " jelasnya.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing tiga ponsel, tiga buah tabungan ATM Bank, satu unit mobil Wuiling BK 1644 VF, dua buah KTP, satu buah pasport atas nama Fira Fadila dan satu buah dompet. "Para pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) Undang - undang RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 83 Jo 76 F Undang - undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, " tandasnya.