Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Isa Ansyari mantan Kadis Pekerjaan Umum( PU) Medan yang terlibat suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, akan mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/12/2019) pekan mendatang. Hal itu dikemukakan Panitera Muda Tipikor Medan Junain SH kepada wartawan, Selasa (17/12/2019) sore.
Menurutnya, perkara itu bakal ditangani Wakil Ketua PN Medan, Aziz Tarigan SH sedangkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Iskandar Marwanto dari KPK.
Ditanya persiapan pengadilan untuk menangani kasus yang melibatkan kepala daerah itu, Junain mengatakan tidak ada persiapan khusus.
"Tidak ada persiapan, sama dengan penanganan perkara Tipikor lainnya," ujar Junain.
"Kita berharap sidang itu bisa dimulai pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Diketahui dalam SIPP PN Medan, terdakwa yang beralamat Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan itu, dijerat pasal berlapis melanggar Pasal 13 dan 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1.
KPK menetapkan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Dzulmi Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.