Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menduga tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI Imam Nahrawi menerima uang melalui Taufik Hidayat sebesar Rp 800 juta selama menjabat sebagai Menpora. Lalu apa respons Imam Nahrawi soal dugaan penerimaan duit itu?
"Tanyakan saja ke yang bersangkutan, terima kasih," kata Imam di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Dugaan penerimaan duit dari Taufik Hidayat ini terungkap saat sidang praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan duit Rp 800 juta itu berkaitan dengan penanganan perkara adik Imam, Syamsul Arifin.
"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik pemohon) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," kata tim Biro Hukum KPK dalam berkas jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (5/11).
Selain itu, KPK menyebut Imam Nahrawi diduga pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Satlak Prima di rumah Taufik Hidayat. Uang itu diterima melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
"Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," kata KPK.
Taufik Hidayat sendiri pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Taufik juga mengaku ditanya soal Menpora Imam Nahrawi usai diperiksa pada 1 Agustus lalu.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. dtc