Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas meminta Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan secara detail soal pernyataan undang-undang (UU) yang dibuat berdasarkan 'pesanan'. Supratman menjelaskan ada tiga pihak yang bisa mengusulkan pembuatan UU, salah satunya pemerintah.
"Nah itu akan lebih bagus jika Pak Mahfud bisa menunjukkan. Tapi kan juga, saya sebagai Ketua Baleg tidak bisa mengatakan benar atau tidaknya, karena di Baleg kan tugasnya menyusun prolegnas (program legislasi nasional)," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).
Supratman mempertanyakan siapa pihak yang mengusulkan pembuatan UU berdasarkan pesanan. Sebab, selain pemerintah, DPR dan DPD bisa mengusulkan.
"Nah, apakah yang dimaksud Pak Mahfud itu ketiga-tiganya, karena kan pengusul UU itu ada tiga, DPD, kemudian pemerintah sendiri atau DPR," jelas politikus Gerindra itu.
"Nah, kalau Pak Mahfud mensinyalir kan, mungkin, bisa disebutkan lebih jauh, apakah itu pengalaman Pak Mahfud di pemerintahan atau pengalaman Pak Mahfud pada saat beliau menjabat sebagai anggota DPR," imbuh Supratman.
Supratman sendiri menilai UU memang dibuat sesuai dengan pesanan. Yang menjadi permasalahan, sebut dia, jika ada transaksi di dalamnya.
"Jadi yang masalah itu kalau kemudian itu ada hal-hal yang bersifat negatif dan transaksional. Intinya bahwa atas pesanan orang-orang tertentu ataupun kepentingan-kepentingan tertentu, pasti, nggak mungkin tidak," papar Supratman.
"Sepanjang itu berkaitan dengan usulan masyarakat maupun kelompok-kelompok tertentu, dan itu dari sisi subtansinya ada objektivitasnya, nggak ada masalah. Kan nggak ada yang bebas nilai," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan aturan hukum di Indonesia masih kacau balau. Dia menyebut banyak peraturan yang dibuat karena adanya pesanan dari seseorang dengan kepentingan tertentu.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. UU yang dibuat karena pesanan perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud saat membuka kegiatan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). dtc