Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan melakukan pemusnahan terhadap 632 jenis produk ilegal senilai Rp 1,1 miliar lebih hasil sitaan sejak Januari hingga Desember 2019. Produk-produk tersebut terdiri dari obat-obatan, kosmetik dan makanan, yang dimusnahkan secara simbolis, di halaman kantor BBPOM Medan dan akan dimusnahkan seluruhnya di TPA Namo Bintang Deli Serdang, Jumat (20/12/2019)
"Ini merupakan pemusnahan tahap kedua, hasil tangkapan Januari hingga Desember 2019. Pemusnahan tahap pertama sudah dilakukan pada 1 September 2019 lalu," ungkap Plt Kepala BBPOM di Medan, Fajar Siddik kepada wartawan.
Fajar menyebutkan, Badan POM RI telah melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market, untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunakan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.
"Pengawasan post-market, dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat," sebutnya.
Adapun 632 jenis produk yang dimusnahkan, papar Fajar, terdiri dari 183 jenis obat (11.736 kemasan), 258 jenis obat tradisional (6.587 kemasan), 175 jenis kosmetika (24.763 kemasan), 16 jenis pangan (8.291 kemasan) dengan nilai keseluruhan Rp 1.116.671.242.
"Kedepannya, BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait," ujarnya.
Fajar menuturkan, Badan POM sendiri mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan juga palsu.
"Dalam hal ini, kecenderungan obat dan makanan yang beredar memang masih tidak memiliki izin edar, dan trendnya adalah produk kosmetik," pungkasnya.