Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Nora Butarbutar (49) Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa divonis 6 tahun 10 bulan penjara, karena terbukti bersalah tidak melaksanakan proyek pengadaan kapal wisata Kabupaten Dairi TA 2008, yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 395 juta.
"Sesuai dengan fakta-fakta terdakwa tidak dapat memperlihatkan kapal sesuai dengan isi kontrak sehingga menjatuhkan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa," tegas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Jarihat Simarmata yang menggantikan hakim Ferry Sormin di Ruang Utama PN Medan, Jumat (20/12/2019) sore.
Dalam amar putusannya, selain kurungan 6 tahun 10 bulan penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 395 juta dikurangi Rp 50 juta karena telah dibayar oleh terdakwa, subsider 3,5 tahun penjara.
Putusan majelis hakim, beda tipis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dawin Gaja dari Kejari Dairi. Perbedaan vonis dan tuntutan hanya pada hukuman kurungan, vonis 6 tahun 10 bulan, sedangkan tuntutan 7 tahun kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 dan sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa lewat kuasa hukumnya, Irwansyah dkk menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa menyatakan menerima putusan.
Pembacaan vonis hakim sedikit tergesa. Soalnya, sebelumnya terdakwa Nora dan penasehat hukumnya menyampaikan notabelaan (pledoi), yang dilanjutkan dengan replik jaksa secara lisan dan duplik penasehat hukum juga lisan.
Dalam pledoi pribadinya, terdakwa Nora dengan beurai air mata mengaku, sebenarnya bukan kontraktor, namun atas anjuran dan arahan tiga anggota dewan untuk mengambil proyek pengadaan kapal wisata Dairi.
Nora mengaku menyesal dan meminta majelis hakim menerima pledoinya,
“Saya sangat menyesal dan berharap agar dihukum seringan-ringannya,” lirih Nora.
Sesuai dakwaan, terdakwa Nora Butarbutar dan 6 orang lainnya (disidangkan terpisah dan telah divonis), melakukan tindak pidana korupsi dalam pekaksanaan proyek TA 2008 pengadaan kapal wisata bantuan Pemkab Dairi, Sumatera Utara.
Awalnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi melaksanakan proyek pengadaan kapal wisata. Proyek dikerjakan CV Kaila Prima Nusa, terdakwa Nora selaku wakil direkturnya.
Nah, sebelum serah terima dari rekanan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan langsung ke lokasi pembuatan kapal di kawasan Ajibata.
Ternyata, kapal yang bernilai Rp 395 juta itu tak sesuai dengan kontrak. Ukuran, warna dan kapasitasnya berbeda jauh dengan yang disebutkan dalam kontrak.