Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengingatkan agar KPU Kota Medan dan kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020 mengantisipasi potensi pergeseran koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Evi, hal itu penting untuk dipersiapkan agar tidak menjadi persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi (e-rekap).
"Pergeseran koordinat TPS mohon diperhatikan kembali," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI itu saat memberikan supervisi persiapan pelaksanaan e-rekap di KPU Kota Medan, Jln Kejaksaan No 37, Senin (30/12/2019).
Perubahan koordinat TPS tentu punya potensi besar ketika TPS yang sebelumnya didaftarkan di Pemilu 2019 dan Pilgubsu 2018 harus pindah karena alih fungsi lahan.
Salah satu contohnya lahan yang sebelumnya jadi lokasi TPS kini sudah digusur menjadi jalan tol, lahan kosong telah berdiri bangunan, atau sudah tidak ada lagi karena lahan abrasi. Jika itu terjadi maka harus segera diinformasikan dan dilaporkan lokasi pemindahan TPS-nya.