Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada yang berbeda dalam hal pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda) di DPRD Medan. Di mana, panitia khusus (Pansus) hanya diberikan waktu maksimal 6 bulan dalam membahas satu ranperda.
"Berbeda dari periode kemarin, untuk pembahasan Ranperda kita beri waktu 6 Bulan sesuai kesepakatan dan sudah dituangkan di dalam Tatib," ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah di gedung dewan, Kamis (2/2/2020).
Dikatakannya, meski secara aturan batas waktu itu satu tahun, namun kita berupaya agar setiap program yang ada bisa selesai tepat waktu. "Dengan adanya pembatasan waktu ini, kita mengharapkan semua program bisa berjalan sesuai Rancangan kerja yang disepakati," jelasnya.
Setelah batas waktu ditentukan, pansus nantinya harus melaporkan hasil pembahasannya melalui Paripurna. "Setelah batas waktu 6 Bulan itu, Pansus akan melaporkan hasil pembahasannya. Jika pembahasan belum final, maka Pansus bisa mengajukan penambahan waktu pembahasan," jelasnya.
Politikus PAN ini menyebut ada 4 ranperda yang masuk skala prioritas untuk dibahas antara lain Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Pinjaman Daerah, Ranperda Administrasi Kependudukan dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.