Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan tidak mampu merealisasikan penerimaan pajak daerah di tahun 2019. Di mana, dari target sebesar Rp1,6 triliun yang terealisasi hanya Rp 1,4 triliun atau sekitar 90%.
"Dari beberapa macam item pajak daerah hanya pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak restoran yang penerimaannya 100 %," ujar Kepala BP2RD Medan, Suherman, di Medan, Senin (6/1/2020).
Kata dia, ada beberapa alasan mengapa pajak daerah yang dibebankan kepada BP2RD tidak tercapai. Pertama, terkait adanya larangan pengutipan pajak air bawah tanah di daerah industri. Kedua, faktor ekonomi yang sedang lesu.
"Seperti saya sebutkan kemarin, pajak air tanah ada larangan mengutip dikawasan Industri. Kalau pajak hotel, perekonomian. Pajak hiburan kegiatan insidentil kurang. Untuk pajak parkir, kenaikan terlalu tinggi karena diperhitungkan Podomoro buka, buka baru diakhiri tahun, tapi belum ada pengutipan / bayar, ada perhitungan beberapa yang buka, ternyata tidak," paparnya.
Sedangkan untuk pajak BPHTB, diakuinya juga terkait perekonomian yakni ketika orang mengurus sertifikat.
"Tapi dari realisasinya dibandingkan tahun lalu, persentase lebih tinggi tahun ini," sebutnya.
Begitu juga dengan penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dari target Rp515 miliar realisasi sekitar Rp450 miliar atau 87 %. Ada yang tidak terealisasi Rp65 miliar. Hanya saja, Suherman mengaku penerima PBB tahun 2019 lebih baik dari 2018 yang hanya 83 %.
"Untuk PBB, masih banyak yang nunggak, Centre Point Rp58 miliar, masalah selesai tak tahu, kalau saya pikir uang orang itu tidak ada masalah, tinggal bayar, terhutang terus karena belum dibayar," bebernya.