Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Banyak truk angkutan, terutama truk yang menempuh rute perjalanan panjang/truk lintas pada bagian belakang maupun samping dinding truk banyak tertera berbagai tulisan/hurup singkatan dari yayasan. Ternyata, itu sandi yayasan milik komplotan penjarah barang - barang di atas truk yang sedang berjalan atau sering disebut dengan 'bajing loncat'.
Kalangan sopir truk dipaksa masuk yayasan yang mereka tawarkan dengan membayar uang masuk jadi anggota dengan membayar iuran bulanan. Dengan bergabung yayasan, maka truk tersebut selamat dari lemparan batu bagian kaca kenderaannya, maupun sasaran komplotan bajing loncat menjarah barang bawaannya saat melintas.
Karena takut, para sopir pun masuk yayasan yang diduga milik komplotan bajing loncat. Setelah masuk, pada bagian dinding belakang atau samping truk distempel dengan cat semprot merek/kode yayasan.
"Kalau tidak masuk yayasan, kami tidak selamat. Pernah saya kena bajing 2 kali di jalan lintas di Tanjung Beringin, lewat Stabat, Langkat dua tahun lalu," kata Syafaruddin, sopir truk lintas Jalinsum yang tidak mau ditulis jenis dan nopol truknya dengan alasan keamanan, saat ditemui di rumah makan pinggiran Jalinsum Stabat, Selasa (7/1/2020).
Ditemui terpisah, Ridwan (60) penduduk Bireun Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, mengaku pernah dirawat di RSU Pertamina Pangkalan Brandan, Langkat tahun 2019 akibat luka serius terkena pecahan kaca mobil di bagian wajah dan kepalanya.
"Masih ingat saya, 1 Agustus 2019, sekitar jam 21.30 WIB di Jalinsum Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat, truk BL 8878 ZY yang saya kemudikan mengagkut barang kelontong dilempar batu orang tak dikenal, sehingga truk kekiri menghantam pagar masjid dan masuk parit, dan saya dirawat di RS Pertamina Brandan," tuturnya.
Senin, 6 Januari 2020, Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat menangkap 2 pemuda yang mengatasnamakan dari Yayasan SKN Grup. Dengan menggunakan motor Honda bebek plat merah, mereka memaksa salah satu truk masuk yayasannya, dengan alasan pengamanan bajing loncat.
"Pelaku yang ditangkap Polsek Tanjung Pura yakni Zulfahmi (28) dan rekannya Mhd Zain Syahab Lubis (20) penduduk Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung, dengan barang bukti 1 lembar kwitansi berstempel Yayasan SKN GRUP, 1 unit sepeda motor bebek BK 2580 P (kenderaan dinas pendapatan/plat merah)," kata Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Selasa (7/1/2020).
Dijelaskan AKP Rohmat, sebelum keduanya ditangkap, memang keduanya sudah menjadi target Polsek Tanjung Pura. Kejadiannya, anggota Polsek Tanjung Pura Bripka E Sinulingga dan Bripka Master Sinaga memergoki kedua pelaku mengendarai sepeda motor BK 2580 P (kenderaan dinas pendapatan/plat merah) sedang menghadang/menyetop satu unit truk angkutan barang di Jalan Sudirman, Tanjung Pura.
"Kedua pelaku sedang negosiasi untuk meminta paksa uang dari sopir dengan alasan biaya jasa pengamanan dari Yayasan SKN Grup agar kenderaan tidak jadi sasaran bajing loncat. Namun, sebelum uang diserahkan, kedua pelaku terlanjur digrebek anggota Polsek Tanjung Pura. Dari pelaku diamankan dua lembar kwitansi yang sudah distempel yayasan, namun belim ditulis nilai nominalnya," jelasnya.