Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Niat mengkonsumsi sabu bersama-sama, sepasang kekasih malah berakhir di penjara. Itulah yang dialami oleh Andi Safrizal (31) warga Jalan Langgar, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama Noniwati Br Sihombing (37), warga Jalan Bromo, Gang Sederhana, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Sebagai barang bukti, polisi menyita paket sabu senilai Rp 50 ribu bersama alat hisapnya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Selasa (7/1/2020) mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Bromo, Gang Santun, Senin (6/1/2020).
Penangkapan keduanya, kata dia, berawal dari informasi adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat menikmati narkoba.
Lalu, personel kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi. Dan informasi itu benar adanya. "Saat digrebek, kedua tersangka ditemukan di dapur rumah saat mengkonsumsi sabu," kata Faidir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Area.