Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pada saat penyerahan DIPA dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, kantor gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Selasa (19/11/2019), Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, sesumbar mengatakan akan mencopot kepala dinas yang tidak bisa melaksanakan tender mulai 1 Januari 2020 untuk program pembangunan tahun anggaran 2020.
Untuk menegaskan niatnya tender cepat tersebut, Gubernur Edy menerbitkan surat edaran pada 21 November 2019 yang menginstruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut agar melaksanakan tender paket proyek pembangunan tahun anggaran 2020 mulai 1 Januari 2020.
Faktanya hingga saat ini, Rabu (08/01/2020), masih hanya beberapa dinas saja yang mampu mengikuti instruksi tender cepat gubernur itu. Itupun proyek yang sudah tayang tendernya di LPSE, masih sebatas belanja barang, jasa kebersihan, sekuriti dan jasa konsultansi. Sedangkan proyek fisik atau pekerjaan jasa konstruksi, masih belum ditenderkan.
Berdasarkan kondisi itu, seharusnya Gubernur Edy sudah mencopot Kadis yang tidak bisa melaksanakan tender cepat mulai 1 Januari 2020. Namun sejauh ini, Gubernur Edy belum juga ada melakukan pencopotan.
Ketika soal tender cepat ini ditanyakan medanbisnisdaily.com, Selasa (07/01/2020), Gubernur Edy justru mengarahkan agar sebaiknya ditanya ke Biro Administrasi dan Pembangunan Setdaprov Sumut dan ke dinas masing-masing.
"Anda tanya sama itu, tanya biro pembangunan, kepala dinasnya masing-masing, yang pastinya ya harus paling tercepat," ujar Gubernur Edy, yang saat itu didampingi Wakil Gubsu, Musa Rajekshah.
Sebagian sudah berjalan, tetapi untuk proyek-proyek fisik belum. Padahal profek fisik ditunggu masyarakat dampak keekonomiannya. Menjawab hal itu, lagi-lagi gubernur dengan jawaban yang sama.
"Makanya tanya sama si itu, kan udah diperintahin tinggal perintahnya aja, tanya ama dia kenapa belum dikerjain Pak begitu, ok," jawab Edy.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumut, Syafruddin, mengatakan Pemprov Sumut bahkan sudah melaksanakan tender dini anggaran 2020 yaitu pada akhir Desember 2019. Tender cepat kemudian belangsung di awal Januari 2020 hingga sejauh ini.
Namun masih beberapa dinas yang mulai menenderkan pekerjaannya dan tender itu masih untuk proyek non fisik. Begitu pun sejatinya proses tender proyek-proyek fisik sudah berlangsung. Hanya saja belum bisa ditayangkan di LPSE.
"Untuk tender proyek-proyek fisik sudah mulai masuk rencana pengadaan atau RPP-nya dari dinas-dinas yang ada, tetapi masih proses review di Kelompok Kerja (Pokja)," ujar Syafruddin.
Segera setelah proses review itu, tambah Syafruddin, akan langsung tayang pengumuman tendernya di LPSE Pemprov Sumut secara bertahap. Dokumen rencana pengadaan tidak sedikit, tetapi banyak dan masuk ke Pokja secara bertahap untuk di review.
Oleh karena itu Syafruddin mengimbau masyarakat, khususnya para penyedia jasa (pelaksana konstruksi), agar bersabar.
"Intinya Pemprov Sumut berkomitmen melaksanakan tender cepat, ini sejarah baru tentunya bagi Sumut," ujarnya.