Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hakim PN Medan, Jamaluddin dibunuh di rumahnya oleh 2 eksekutor suruhan isteri keduanya korban. Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, KOta Medan pada 29 November 2019.
"Para pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor," papar Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin dalam konferensi pers paparan kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan, Rabu (8/1/2020).
Kata Kapolda, para terduga pelaku adalah JP dan RF, serta ZH, isteri kedua korban. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ketiganya akan dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana, junto Pasal 338. Mulai saat ini ketiganya resmi ditahan sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Andi Rian dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir.
Martuani menjelaskan, untuk saat ini motif pembunuhan masih akan dilakukan pendalaman. Hanya, sebut dia, pihaknya menduga kejadian ini dilatarbelakangi oleh masalah keluarga.
"Jadi untuk masalah motif masih akan kita dalami oleh penyidik, karena kami masih perlu pembuktian," jelasnya.
Menurut Martuani, kasus pembunuhan ini memang sangat rapi dan baik, sehingga dari hasil forensik korban awalnya disebutkan mati lemas dan tidak ditemukan tanda kekerasan.
"Tapi melalui hasil lab forensik diketahui bahwa pelaku (sebelum pembunuhan) ada komunikasi dengan isteri korban (ZH)," terangnya.
Martuani mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa isteri korban merekrut kedua pelaku eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.
Martuani juga menuturkan, di antara korban dengan pelaku (JP dan RF) tidak saling mengenal. Disinggung soal berapa upah yang diterima kedua pelaku untuk membunuh korban, Martuani juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikannya.
"Mohon waktu, nanti kita sampaikan kepada seluruh masyarakat karena akan dipertanggung jawabkan secara hukum," pungkasnya.