Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta KPU terus fokus menjelang persiapan Pilkada 2020 di tengah-tengah kasus OTT yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPU memastikan tetap bekerja profesional.
"Kami terus bekerja untuk persiapan Pilkada serentak 2020. Saya dalam perjalanan dari Tana Toraja dan Toraja Utara yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Virya juga memastikan pihaknya mengikuti proses hukum terkait dengan penangkapan rekan kerjanya. Dia juga mengimbau agar seluruh KPU di Indonesia mempersiapkan diri dan fokus pada persiapan Pilkada 2020.
"Kami tetap juga mengikuti proses yang sedang berjalan terhadap teman kami di KPK. Kami meminta teman-teman KPU di 270 yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 ini terus fokus, konsentrasi bekerja dengan tugasnya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR selaku mitra kerja KPU meminta kasus Wahyu Setiawan tak mengganggu fokus persiapan Pilkada 2020. DPR mengimbau agar KPU terus bekerja menjelang Pilkada 2020 dilakukan.
"Kami meminta kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk tetap fokus bekerja menyiapkan proses tahapan Pilkada serentak pada September 2020 mendatang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada wartawan, Rabu (8/1).
Meski begitu, Arwani juga menyampaikan prihatin atas OTT yang menimpa komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tertangkapnya Wahyu Setiawan sungguh mengejutkan DPR, namun dia meminta KPU mendukung penuh langkah KPK menegakkan hukum di lingkungan penyelenggara pemilu.
KPK kembali melakukan giat OTT. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut yang diamankan dalam OTT salah satunya komisioner KPU yang ditangkap berinisial WS.
Untuk diketahui, dari 7 komisioner KPU, Wahyu Setiawan adalah satu-satunya yang memiliki inisial WS. Ketujuh komisioner KPU lainnya adalah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan Azis, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.(dtc)