Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkoba, Ricky Yogita alias Ricky (25) dan Zulkifli Nasution alias Kifli (33), warga Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dari kedua tersangka polisi mengamankan 1,30 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi, ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (9/1/2020) membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Tersangka yang diamankan bernama Ricky Yogita Harahap Als Riki(25) dan Zulkifli Nasution Als Kipli (33), keduanya warga Jalan Jermal Raya Lorong 8 Lk 13 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Keduanya diamankan dari Lorong Masjid, Gang Sahabat, Kelurahan Sei Mati," kata Juriadi.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 klip sabu sabu seberat 1.30 gram,1 pipet ujung runcing, dan 1 kaca pin sisa sabu. Disebutkan, kedua tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran.