Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Pedagang pasar tradisional Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan mendatangi Komisi A DPRD Asahan, Jumat (10/1/2020). Hal itu terkait beredarnya rencana penertiban yang bakal dilaksanakan pada 13 Januari 2020.
Pedagang tak datang sendiri, mereka turut ‘menyeret’ pemilik lahan yang selama ini mereka pakai tanahnya untuk berjualan bersama kepala desa. Kedatangan pedagang yang mayoritas kaum ibu itu diterima anggota Komisi A Nurhayati, Henri Siregar, dan Syadad Nasution.
“Tolong pak ibu DPRD. Di sinilah harapan kami terakhir. Bantu persoalan kami ini agar pedagang bisa mencari makan sebagaimana biasanya,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Simpang Empat, Anggiat Siregar bersama rekan rekannya.
Menurut pedagang, mereka menolak untuk dipindah ke dua lokasi yang baru, karena tempat yang baru bukanlah milik pemerintah daerah tetapi milik perseorangan (swasta). Itu berarti tak ada bedanya selama ini mereka dipindahkan dari lokasi sebelumnya sama sama dikelola pihak swasta.
“Kalau kami dipindahkan ke tempat yang dikelola swasta juga artinya ini sama saja. Tempat kami yang lama juga dikelola swasta dan kami udah jualan di situ dari awal tahun 90-an,” katanya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Asahan di komisi A itu menghadirkan Kepala Desa Simpang Empat, Hafit Ham dan kepala dusunnya. Pemerintah desa beralasan selama menempati tempat yang lama ini, ada warga mengeluhkan dampak limbah dari keberadaan pasar tradisional tersebut serta tidak memiliki izin gangguan dan pasar tradisional sebagaimana yang diatur.
“Apalagi di situ ada sekolah SD negeri juga. Limbah pembuangan sampah di pasar menggangu aktivitas belajar dan beberapa warga yang bermukim di sana mengajar disana. Kalau musim hujan juga banyak genangan air disana,” kata Kepala Desa.
Terjadi perdebatan alot antara warga, kepala desa, kepala dusun, dan anggota komisi A yang mengawal jalannya RDP tersebut yang juga menghadirkan pemilik lahan, yang tidka pernah mempersoalkan lahannya dipakai warga untuk aktivitas pasar tradisional.
Akhirnya, dalam kesempatan itu komisi A sepakat untuk menggelar RDP lanjutan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk camat, dan Pemkab, baik itu satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan.
“Begini saja, dalam waktu dekat ini kami akan surati Pemkab Asahan melalui Satpol PP untuk ditunda eksekusi pasar inpres itu tanggal 13 Januari nanti. Sementara ini bapak ibu jualanlah di situ dulu. Nanti dalam waktu dekat ini akan kita buat rapat sekali lagi untuk dicari solusinya dengan menghadirkan Pemkab Asahan dan perizinan supaya dicarikan jalan terbaik,” kata Nurhayati yang memimpin jalannya RDP.