Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov DKI Jakarta segera melarang peredaran plastik di pasar maupun di pusat-perbelanjaan. Keputusan itu akan resmi berlaku pada bulan Juli 2020. Larangan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pelarangan itu merupakan salah satu cara Pemprov DKI Jakarta untuk menyehatkan lingkungan, utamanya untuk memerangi sampah plastik yang dibuang ke sungai yang kerap menyebabkan banjir Jakarta dan sekitarnya.
Lalu bagaimana dengan di Sumatra Utara?. Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, sebenarnya instruksi untuk mengurangi penggunaan plastik sudah dilakukan Pemerintah Pusat maupun oleh Pemprov Sumut.
Misalnya di pusat-pusat perbelanjaan yang membebankan pembelian plastik kepada konsumen. Namun cara itu masih belum efektif untuk mengurangi peredaran plastik. "Masyarakat Sumut masih sulit mengurangi kebutuhan plastik," kata Edy menjawab wartawan, Sabtu (11/01/2020).
Masyarakat tetap saja tidak peduli dengan pembebanan biaya kantong plastik. Kemudian di pasar-pasar tradisional, plastik juga tak terpisahkan dari belanja masyarakat. Singkatnya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Sumut, kantong plastik belum bisa dibatasi.
Semua itu kemudian memicu banyaknya sampah plastik terbuang dan merusak lingkungan. Contohnya plastik turut berkontribusi atas terjadinya banjir Kota Medan dan sekitarnya akibat sampah yang menyumbat aliran air di sungai-sungai di Medan sekitarnya.
Gubernur Edy masih belum mewacanakan untuk sementara ini untuk melarang peredaran plastik lewat peraturan daerah. "Ini yang mau kita atur. Plastik ini mau kita apakan, itu saja. Tidak bisa juga kita larang si rakyat itu. Sudah kita atur, sudah kita siapkan sampah ini buang ke sini, sampah ini untuk yang kertas ini, untuk yg basah ini, sulit," sebut Edy.
Oleh karena itu, menurut Gubernur Edy yang mungkin lebih relevan saat ini adalah memanfaatkan sampah plastik. "Kita cari metode lain (daripada membuat peraturan daerah pelarangan penggunaan plastik), plastiknya yang kita manfaatkan untuk apa nanti," pungkas Edy.