Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi D DPRD Sumatra Utara meminta agar proses ganti rugi lahan warga guna pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi - Indrapura - Kuala Tanjung diulangi olleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut sebagai pimpinan tim pengadaan tanah.
Komisi D yang dipimpin Anwar Sani Tarigan (PDI Perjuangan) pada rapat dengar pendapat, Senin (13/1/2020), menceritakan bahwa terdapat kejanggalan proses ganti rugi tanah milik warga. Di antaranya adalah yang dialami puluhan warga dari Desa Pematang Jering dan Desa Sipare-pare, Kabupaten Batubara.
Oleh pihak BPN disebutkan kepada warga diberikan amplop kuning tertutup yang tidak diperbolehkan dibuka di hadapan orang lain. Ternyata didalamnya tertera selembar kertas bertuliskan nilai ganti rugi tanah, yakni Rp 75.000/m2. Tidak pernah dilakukan proses musyawarah bersama warga sebelum ganti rugi tersebut diputuskan.
"Bukan kami yang menentukan nilai ganti rugi tersebut. Tetapi oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang oleh kami atau siapapun tidak boleh diintervensi, mereka independen," ujar Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis, pada RDP tersebut.
Kendati demikian, salah seorang anggota Komisi D, Rony Reynaldo Situmorang (Nasdem), disebutkan tetap harus dilakukan proses musyawarah dengan warga selaku pemilik tanah guna menyepakati nilai ganti rugi. Hasil penilaian KJPP hanya sebagai dasar, bukan keputusan. Tidak boleh BPN memaksakan angka penilaian harga.
"Ada proses yang melompat dilakukan BPN dalam penentuan harga ganti rugi, yakni tidak ada musyawarah dengan warga," ungkap Rony.
Oleh karena itu, Komisi D memutuskan agar seluruh proses ganti rugi diulangi. Lebih dulu mereka akan mendatangi Kementerian PUPR di Jakarta mempertanyakannya. Juga melakukan RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak Waskita Karya sebagai kontraktor yang dituduh mengintimidasi warga dan juga KJPP.
"Semua proses ganti rugi tanah warga untuk pembangunan jalan tol Tebing Tinggi - Kuala Tanjung harus diulang," tegas Anwar Sani.
Bambang Pardede dari Balai Jalan Nasional Wilayah II Sumut menyatakan guna pembangunan jalan tol yang terdiri atas dua seksi tersebut membutuhkan tanah seluas 3,4 juta m2 lebih. Terdiri atas 1.033 bidang. Sebanyak 502 bidang di antaranya sudah diganti rugi. Sisanya 531 bidang tengah dalam proses.
Dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 562 miliar disiapkan untuk ganti rugi. Berdasarkan angka tersebut seharusnya setiap m2 tanah warga diganti seharga Rp 163.000, bukan Rp 75.000.