Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sidoarjo - Pria yang melakukan onani di atas motor di Sidoarjo sudah tertangkap. Pria berinisial AYY (35) itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka akan dipidana hukum penjara maksimal 10 tahun," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (14/1/2020).
Zain menjelaskan tersangka dinilai sengaja mempertontonkan aksi pornografi di muka umum. Tersangka akan dijerat Pasal 36 juncto UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP.
Pemburuan AYY dilakukan setelah polisi mengantongi ciri-cirinya. Ia merupakan warga Candi, Sidoarjo.
"Dia sudah berkeluarga, bekerja di koperasi simpan-pinjam," imbuhnya.
AYY melakukan onani pada Jumat (3/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia melakukannya di Jalan Siwalan Panji, Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Sebelumnya diberitakan, video onani AYY viral di media sosial. Di Instagram, video berdurasi 20 detik itu diunggah akun @infodarjo. Saat beraksi ia mengenakan helm dan kaus merah. Ia duduk di atas motor Yamaha NMax merah. dtc