Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) buka perekrutan tenaga adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 35 Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan untuk Pilkada 2020. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Repa Duha, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/01/2020).
"Perekrutan PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada 2020, kita dari KPU buka mulai hari ini, Rabu 15 hingga 17 Januari 2020 dan penerimaan berkas mulai pada 18 Januari haingga 24 Januari 2020," ujar Repa Duha.
Repa Duha mengajak masyarakat Nias Selatan ikut serta mengsukseskan Pilkada Nias Selatan 2020 dengan ikut serta terlibat melalui perekrutan PPK di tingkat kecamatan.
"Melalui perekrutan PPK ini, kita mengajak masyarakat Nias Selatan untuk ikut serta mengsukseskan Pilkada Nias Selatan 2020 ini," ajaknya.
Disebutkannya lagi, KPU Nias Selatan akan rekrut sebanyak 175 orang atau setiap kecamatan dibutuhkan dengan kuota 5 orang tenaga adhoc PPK.
Penerimaan berkas mulai 18 hingga 24 Januari 2020, pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib setiap hari. "Hari Sabtu dan Minggu tetap kita terima berkas pendaftaran calon PPK," tukas Repa Duha.
Repa Duha, menegaskan bahwa perekrutan PPK ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Dia juga mengimbau untuk mengindari calon yang memberi iming-iming jaminan kelolosan sebagai PPK.