Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang lanjutan kasus suap Rp 530 juta Kadis PU Medan, Isa Ansyari kepada Wali Kota Medan (nonaktif), Dzulmi Eldin kembali berlanjut, Kamis (16/1/2020) pagi hingga sore. Dari sejumlah kepala dinas (Kadis) yang menjalani agenda pemeriksaan saksi mengaku membantu dana operasional Eldin sebagai bentuk loyal dan agar tidak dicopot dari jabatannya.
Seperti yang diungkapkan Iswar S Lubis, mantan Kadis Perhubungan Medan yang mengaku dimintai uang Rp 200 juta untuk keberangkatan Dzulmi Eldin ke Jepang.
"Saya dimintai uang sebesar Rp 200 juta oleh Samsul (staf Protokoler Pemko Medan) untuk keberangkatan Bapak (Wali Kota Medan) ke Jepang," ujar Iswar, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama PN Medan.
Ia menyatakan memberikan dana tersebut karena takut akan dicopot dari jabatannya. "Saya memberikan karena saya loyal, karena kalau tidak loyal, saya takut dicopot dari jabatan," ujar Iswar.
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Abdul Aziz sempat kesal, dan menasihati para kadis. Hakim merasa kesal lantaran mendengar kesaksian para kadis seperti itu.
"Kalau anak yatim dibantu, itu dapat pahala pak. Kalau operasional dia itu, semua dibayar negara. Bapak saja ada uang operasionalkan. Istilahnya seorang kepala daerah kurang uang operasionalnya? Itukan ketawak orang pak," ujar Hakim seakan menyindir para saksi.
Menurut hakim, tidak wajar seorang kepala daerah kekurangan uang operasional. Sebab semua dana operasional mereka sudah ditanggung negara.
"Tidak wajar seorang kepala daerah tidak memiliki dana operasional, sebab dana mereka sudah diatur oleh negara," ujarnya.
Lalu Hakim menjelaskan, selaku bawahan tidaklah pantas membantu dana operasional seorang kepala daerah, sebab itu tindakan sudah melawan hukum.
"Bapak selaku anak buah wajar memberi, karena loyal. Nah maka itulah yang dilarang undang undang, karena itu salah di mata hukum," ujarnya hakim Abdul Aziz lagi.
Sementara, Samsul Fitri (PNS Kasubbag Protokoler Pemko Medan) mengaku sekitaran bulan Juni ditugaskan untuk menyiapkan kegiatan pergi ke Jepang.
"Arahannya semua harus berangkat, kalau kurang minta bantuan ke dinas-dinas yang diarahkan Bapak Wali Kota . Anggaran Rp 500 juta disiapkan menutupi kekurangannya, diminta ke Dispenda dan Dishub, dianggap anggarannya besar, dari dinas dinas itu diambil sebanyak Rp 1 miliar. Wali Kota mengusulkan mencari uang ke Dinas PU untuk menutupi kekurangan biaya keberangkatan," jawab Samsul Fitri.
Mendengar itu, hakim pun bertanya apakah Isa Ansyari menjadi pohon uang? Karena dimintai uang terus untuk keberangkatan ke Jepang. Mendapat pertanyaan itu, Samsul Fitri hanya menjawab bahwa itu sudah arahan dari Dzulmi Eldin.
Sedangkan, M Aidiel Putra (26) yang merupakan ajudan Wali Kota Medan sejak 2017 hanya mengaku kalau ada kadis yang belum memberi bantuan dana operasional itu dirinya ditugaskan untuk memberitahu kepada Samsul Fitri.
"Cuma disampaikan saja, uang dimasukkan ke rekening. Untuk ke Jepang uang dari Pak Isa Ansyari. Nomor rekening sudah ada sama pak Samsul," bebernya.
Dalam sidang kali ini sebanyak 13 saksi diperiksa, namun seorang di antaranya tidak hadir. Ke-12 saksi itu itu meliputi kadis, Kasubbag Protokoler Pemko Medan, ajudan pribadi Dzulmi Eldin dan staf PNS Pemko Medan lainnya. Sidang dilanjutkan kembali pekan depan dengan menghadirkan saksi lainnya.